Tentang Koperasi

Pasal 33 ayat (1). Undang - Undang Dasar 1945 berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluaragaan."

Penjelasanya berbunyi sebagai berikut :

Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan angota - anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.

Undang - Undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok - Pokok Perkoperasian

Bab II
Landasan - Landasan
Pasal 2

(1). Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila
(2). Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang - Undang Dasar Negara 1945 dan landasan geraknya adalah Pasal 33 ayat 1 Undang - Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. 
(3). Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.

Bab III
Pengertian dan Fungsi Koperasi

Bagian I
Pengertian Koperasi
Pasal 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Bagian 2
Funsi Koperasi
Pasal 4

Fungsi Koperasi Indonesia adalah :
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kraejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional
3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia.
4. Alat pembina insan masuarakat untuk mrperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tatalaksana perekonomian rakyat.

Bab V
Peranan dam Tugas
Pasal 7

Koperasi Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangam kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berperan serta bertugas untuk :

1. Mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan berkemakmuran yang merata.
2. Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat.
3. Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkenalan